Syarat dan Cara Buat Surat Izin Edar Pupuk, Perhatikan Berkas yang Harus Di Lengkapi!
--
Pengertian Izin Edar , adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.
Syarat Administrasi Surat Izin Edar Pupuk
- Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
- Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- KTP penanggungjawab
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya
- Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
- Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Baca juga: Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi Disnaker Untuk TKI dan Syarat yang Harus Dilengkapi
Baca juga: Contoh Surat Izin Usaha Kecil (Mikro) yang Baik dan Benar Untuk Pelaku UMKM
Surat Ijin Edar Pupuk yang dikeluarkan Kementerian Pertanian (bagi importir yang mendistribusikan pupuk secara langsung) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Foto copy surat Izin Usaha Industri (IUI) atau yang sejenis untuk Importir Produsen.
Waktu pemrosesan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan yang mereka akan terima dengan lengkap dan benar. Pemohon akan mendapat notifikasi melalui SMS dari Kementerian Perindustrian apabila permohonan telah selesai diproses. Layanan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Sekian dulu informasi soal Syarat dan Cara Buat Surat Izin Edar Pupuk yang bisa kami sampaikan dan kami bahas pada kesempatan di atas, Semoga info ini berguna ya.