Tata Cara Pembuatan Surat Izin Edar Pupuk, Ikuti Tata Tertib nya Sebelum Buat!
--
3. Kepada pemohon yang diterima, diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang didaftarkan
4. Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal
5. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah memenuhi standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis minimal, dinyatakan lulus uji oleh Lembaga pengujian dan diberikan sertifikat formula
6. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum diproduksi dan atau diedarkan harus menyampaikan hasil pengujian mutu dengan menggunakan formulir yang ada, dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label pada pejabat eselon II
Baca juga: Download Formulir Pengajuan Surat Izin Usaha Kecil (Mikro) dan Menengah Format PDF/Doc Gratis
Baca juga: Cara Mengedit KTP Langsung di Android, Gunakan PixelLab Lebih Simple dan Hasil Rapi
7. Pejabat eselon II paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu, wajib menerbitkan penetapan nomor pendaftaran
8. Apabila hasil uji mutu dan sampel pestisida tidak memenuhi syarat, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon dapat mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutu
9. Nomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan minimal mutu
10. Apabila jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbaruhi