Hukum Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Sumber Hukum, dan Pembagian Bab
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang hukum perdata yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Indonesia merupakan sebuah negara hukum dimana memiliki aturan dan hukum yang berlaku serta harus ditaati oleh seluruh warga negara. Hukum di Indonesia sendiri dibagi sesuai dengan kasusnya masing-masing, salah satunya adalah hukum perdata.
Baca juga: Barongan Kediri Adalah? Berikut Penjelasan dan Harga Terbaru 2023
Baca juga: Sumber Sejarah Kerajaan Kediri Adalah? Berikut Pembahasan Lengkapnya
Pengertian Hukum Perdata
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
Sedangkan definisi hukum perdata menurut para ahli yaitu:
1. Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
2. Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.