Sunday 24th of November 2024
×

Hukum Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Sumber Hukum, dan Pembagian Bab

Hukum Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Sumber Hukum, dan Pembagian Bab

--


Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.


Baca juga: Nonton Drama Malaysia Dia Yang Ku Jadikan Suami Full Episode Sub Indo, Pernikahan yang Penuh dengan Tipu Daya

Baca juga: Resep Sambal Ayam Gepuk Pak Gembus yang Authentic, Ternyata Gampang Loh Bikinnya

Baca juga: Alun-Alun Magetan: Lokasi, Rute, Harga Tiket Masuk 2023, dan Fasilitas Wisata

2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

3. Hukum perdata nasional

Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Dilansir dari berbagai sumber, sejarah hukum perdata di Indonesia berhubungan dengan sejarah hukum perdata Eropa. Terutama Eropa kontinental yang diberlakukan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum orisinil dari benua Eropa.

Akan tetapi karena kultur dan aturan masyarakat masing-masing wilayah berbeda, membuat orang-orang mencari kepastian dan kesatuan hukum.

Berdasarkan catatan Napoleon pada tahun 1804, telah dihimpun hukum perdata yang dinamakan Code Civil de Francais. Masyarakat Eropa juga mengenalnya dengan sebutan Code Napoleon. Terhitung tahun 1809-1811 dimana Perancis tengah menjajah Belanda.

Sumber:

UPDATE TERBARU