Sunday 24th of November 2024
×

Hukum Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Sumber Hukum, dan Pembagian Bab

Hukum Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Sumber Hukum, dan Pembagian Bab

--


Seiring dengan itu pula Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon diberlakukan menjadi sumber hukum perdata Belanda.

Baca juga: Link Video Cucu Milo Viral di TikTok yang Bikin Warganet Kebawa Mimpi

Baca juga: Apa Arti Intel dalam Bahasa Gaul? Sering Digunakan Para Cewek, Ternyata Begini Maknanya


Baca juga: Tanggal 21 Desember 2022 Akan Ada Fenomena Solstis, Simak Fakta Menariknya di Sini

Usai masa penjajahan berakhir, Belanda akhirnya menerapkan secara tetap Code Napoleon dan Code Civil des Francais sebagai aturan hukum. Barulah tahun 1814, Belanda mengkodifikasi susunan ini menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil).

Dasar kodifikasi hukum Belanda tersebut dibuat Mr.J.M.Kemper dan dikenal sebagai Ontwerp Kemper. Namun, sebelum tugasnya selesai Kemper meninggal dunia pada tahun 1824. Selanjutnya, kodifikasi hukum Belanda diteruskan oleh Nicolai yang ketika itu menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda.

Pada 6 Juli 1830, perumusan hukum selesai dengan berhasil membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Serta dibuat WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Ketika Belanda menjajah Indonesia, secara gamblang menerapkan kedua kitab undang-undang tersebut. Bahkan, KUHPerdata dan KUHDangan hingga kini masih digunakan oleh bangsa Indonesia. Pada tahun 1948 atas dasar asas concordantie (asas politik), Indonesia memberlakukan kedua Kitab Undang-Undang tersebut secara resmi.

Sumber-Sumber Hukum Perdata

Selanjutnya, berikut ini adalah sumber-sumber hukum perdata yang harus kamu ketahui:

Sumber:

UPDATE TERBARU