Tuesday 24th of December 2024
×

Hukum Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Sumber Hukum, dan Pembagian Bab

Hukum Perdata Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Sumber Hukum, dan Pembagian Bab

--


• Algemene Bepalingen van Wetgevingketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diterapkan di Indonesia (terdiri atas 36 pasal)

Baca juga: Baca Manga Berserk Full Chapter Bahasa Indonesia Karya Kentaro Miura, Cocok Untuk Penggemar Komik Dark Fantasy

Baca juga: Geger! Video Viral Istri Babinsa Mesum di Kamar Hotel Jayapura, Ternyata Berselingkuh dengan Junior Sendiri


Baca juga: Download Lensa AI, Aplikasi Viral TikTok Untuk Buat Avatar Jadi Makin Mudah dan Ciamik

• KUH Perdataketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diterapkan dan diberlakukan di Indonesia.

• KUHD atau Wetboek van Kopenhandel

• KUHD memiliki 754 pasal, meliputi tentang dagang dan hak-hak kewajiban dalam pelayaran.

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria

• UU ini diatur tentang hukum pertanahan yang berdasarkan pada hukum adat.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan

• UU ini membuat ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

• UU ini mencabut peraturan berlakunya hipotek dalam Buku II KUH Perdata. tujuan dari pencabutan ketentuan tersebut adalah karena sudah tidak sesuai dengan kegiatan perkreditan.

• Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

• Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang memiliki wujud atau tidak dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.

• Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004

• Undang-Undang yang mengatur tentang Lembaga Jaminan Simpanan, adalah lembaga penjamin simpanan nasabah bank.

• Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang Kompilasi Hukum Islam atau KHIKompilasi Hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang perkawinan, hukum waris, perwakafan yang hanya berlaku bagi orang-orang beragama islam.

Sumber:

UPDATE TERBARU