Membaca Al Quran dengan Ilmu Tajwid Hukumnya Adalah? Berikut Penjelasan yang Umat Muslim Harus Tau!
--
Hukum Belajar Ilmu Tajwid Adalah?
Dilansir dari berbagai sumber, hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Artinya adalah, jika ada sebagian kaum muslimin yang mempelajari ilmu tajwid, maka gugurlah kewajiban sebagai kaum muslimin lainnya untuk mempelajari ilmu tajwid.
Baca juga: Sejarah Pondok Pesantren Al Inayah Jambi, Miliki Tujuan Agar Masyarakat Tebo Berpendidikan Islam Terbaik
Baca juga: Pondok Pesantren Jamilurrahman Yogyakarta: Profil, Alamat, dan Kurikulum Pendidikan
Baca juga: Rekomendasi Umpan Oplosan Galatama Ikan Mas Paling Manjur, Jadilah Pemenang dalam Hitungan Menit!
Sementara mengamalkan ilmu tajwid hukumnya fardhu 'ain bagi setiap pembaca Al Quran (qari') dari umat islam, berdasatkan dari Dasar-Dasar Ilmu Tajwid oleh Dr. Marzuki, M.Ag, Sun Choirol Ummah, S.Ag, M.S.I.
Walaupun hukum mempelajari ilmu tajwid fardhu kifayah, tetapi membaca Al Quran dengan baik dan benar adalah keharusan (fardhu 'ain). Hal ini disampaikan dalam firman Allah Al-Qur'an Surat Al-Muzzammil ayat ke-4:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: "Atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan."
Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan Nabi Muhammad supaya membaca Al Quran secara seksama (tartil). Artinya, membaca Al Quran dengan pelan-pelan, bacaan yang fasih, dan merasakan arti dan maksud dari ayat-ayat yang dibaca itu, sehingga berkesan di hati.