Friday 27th of December 2024
×

Cara Daftar KIS PBI Online dan Offline Terbaru 2023, Jaminan Kesehatan Untuk Masyarakat Indonesia

Cara Daftar KIS PBI Online dan Offline Terbaru 2023, Jaminan Kesehatan Untuk Masyarakat Indonesia

--

Syarat Daftar KIS PBI

Menurut Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat untuk mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan di antaranya:

Baca juga: Download Template Contoh Buku Pulsa Konter Format PDF dan Excel Gratis, Pembukuan Jadi Lebih Mudah


Baca juga: Download Kumpulan PP Couple Ga Alay, Banyak Pilihan Kyuti dan Gemas!

Baca juga: Download Mentahan Logo Racing, Kreasikan Solidaritas Tanpa Batas!

  • Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
  • Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
  • Sedangkan kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu, orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Selanjutnya, berikut cara daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan:

Offline

  1. Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda
  2. Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah;
  4. Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial;
  5. Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota;
  6. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur;
  7. Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota;
  8. Data yang masuk diverifikasi dan validasi;
  9. Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI;
  10. BPJS Kesehatan memproses pendaftaran;
  11. Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Sumber:

UPDATE TERBARU