Cara Membuat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Sesuai dengan Peraturan dari Kementerian Kesehatan Indonesia
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik Apoteker yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Surat izin adalah sebuah surat yang digunakan untuk meminta persetujuan izin dari pihak tertentu demi suatu kepentingan. Baik digunakan dalam kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat yang memiliki jangka waktu yang panjang.
Baca juga: Cara Membuat Soal Benar Salah di Google Form Paling Mudah, Praktis, dan Langsung Berhasil
Baca juga: Contoh Buku Pulsa Konter Serta Cara Pembuatannya Paling Mudah dan Terstruktur
Baca juga: Nonton Acara TV To Maya After You Episode 5 Sub Indo, PD-nim Beri Bocoran Kata Kakao Maya
Tentang Surat Izin Praktik Apoteker
Surat Izin praktik Apoteker atau biasa disebut dengan SIPA merupakan sebuah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
Untuk menambah informasi, SIPA, SIKA, atau SIKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.
Syarat Mengurus Surat Izin Praktik Apoteker
Untuk mengurus surat izin ini, kamu harus melengkapi persyaratan berikut:
Persyaratan di Halaman Selanjutnya>>