Cara Membuat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Sesuai dengan Peraturan dari Kementerian Kesehatan Indonesia
--
Baca juga: Tips Mengatasi Kutu Pada Sapi dan Cara Mengobatinya, Buat Sapi Peliharaan Jadi Seger Kembali!
- KTP elektronik
- Surat Keterangan Domisili bila alamat tidak sesuai KTP
- Ijazah
- Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
- Pas Photo 4x6cm berwarna
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Usaha
- Surat Pernyataan Pemilik Sarana
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Rekomendasi Asosiasi
- Surat Pernyataan Kesediaan Mentaati Peraturan
- Izin Operasional Sarana
- SIPA yang lama (untuk perpanjangan)
Cara Membuat Surat Izin Praktik Apoteker
Berikut cara membuat Surat Izin praktik Apoteker yang bisa kamu ikuti:
- Pemohon melakukan pendaftaran akun dan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen secara online di situs SIAPMASLAHAT
- Customer Service mengecek kelengkapan isian dan unggahan dokumen
- Sub Koordinator PTSP II memverifikasi kebenaran isian dan unggahan dokumenVerifikasi persyaratan teknis atau persetujuan teknis oleh verifikator perizinan berusaha pada DPMPTSP, apabila lengkap dan benar akan diproses dan dilanjutkan untuk mendapatkan persetujuan Kepala DPMPTSP namun bila tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk perbaikan melalui web OSS.
- Dinas Kesehatan melakukan verifikasi lapang dan mengeluarkan Berita Acara/Rekomendasi Teknis.
- Koordinator PTSP II memverifikasi Berita Acara/Rekomendasi Teknis
- Penandatanganan Draft Output Izin oleh Kepala DPMPTSP
- Penerbitan Izin melalui Aplikasi SIAPMASLAHAT
Nah, demikianlah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik Apoteker (SIPA) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!