Berapa Gaji Kepala Desa Tahun 2023? Cek Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah Disini!
--
Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.
Baca juga: Kena Badai PHK! Induk Google Putuskan Akan PHK Massal 12.000 Karyawan di AS dan Negara Lainnya
Baca juga: Santri Ponpes Al Berr Pasuruan Tewas Dibakar Senior, Ketua Pondok Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan
Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa juga bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Gaji kepala desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 81 tentang penghasilan tetap struktur Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditandatangani oleh Jokowi, pada 28 Februari 2019, berikut ini adalah rincian isinya:
- Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
- Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
- besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.