Cara Jadi Agen Pupuk Non Subsidi, Ternyata Mudah! Berminat? Begini Cara Daftarnya
--
Syarat Agen Pupuk Bersubsidi
- Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.
- Memiliki pegurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya.
- Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu ; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing.
- Memiliki permodalan yang cukup
Cara Jadi Agen Pupuk Bersubsidi
1.Telah Bergerak Sebagai Bidang Usaha
Cara menjadi distributor pupuk, maka perlu mendirikan badan usaha seperti CV, PT, atau semacam koperasi.
2. Memiliki Sumber Daya yang Memadai
Calon agen tidak bisa melakukan seluruh pekerjaannya sendiri seperti pengecer biasanya. Dalam kantor atau tempat usaha harus memiliki sejumlah pengurus yang aktif menjalankan usaha perdagangan sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
Baca juga: 5 Cara Mengatasi WC Mampet Dengan Sunlight yang Manjur dan Gampang, Tak Perlu Tunggu Tukang Sedot WC
Baca juga: Cara Pakai Serum Mimi White AHA yang Baik dan Benar, Jangan Keliru! Bisa Jadi Iritasi
3.Menyiapkan Sarana dan Prasarana yang Memadai
Cara menjadi agen pupuk bersubsidi berikutnya yaitu sudah memiliki dan atau menguasai sarana gudang serta alat transportasi.
4. Mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Setempat atau Kabupaten
Dalam usaha bergerak menjadi distributor pupuk, maka agen perlu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat atau Kabupaten.
5. Menyiapkan Modal Sesuai Kebutuhan
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka calon agen perlu menyiapkan permodalan cukup sesuai syarat produsen dan pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai Cara Jadi Agen Pupuk Non Subsidi yang sudah kami bahas di atas. Semoga informasi kali ini bisa berguna dan bermanfaat buat kamu ya.