Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi Buat Para Agen Usaha, Calon Pengusaha Wajib Ketahui Hal Ini!
--
Apa Saja Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi?
Pupuk bersubsidi yang umum digunakan terdiri atas 5 jenis yaitu NPK Phonska, Pupuk ZA, Urea, SP36, dan pupuk organik Petroganik.
Bagaimana cara membedakan kelima jenis pupuk? Cara untuk membedakan pupuk subsidi dari pemerintah dan pupuk non subsidi sangat mudah dilakukan. Pupuk yang berasal dari subsidi pemerintah memiliki tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”.
Baca juga: Apakah Bisa Ganti Foto KTP Secara Online? Perhatikan Langkah-Langkahnya Ya!
Baca juga: Cara Mendapatkan Surat Sponsor Visa Amerika dengan Mudah Untuk Berbagai Tujuan Acara
Untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, maka petani perlu tergabung dalam kelompok tani daerah setempat. Kelompok Tani perlu menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan menggarap lahan minimal 1 hektar sampai dengan 2 hektar.
Sementara itu, dalam Pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni Urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Nah itu tadi soal Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi Buat Para Agen Usaha, Calon Pengusaha Wajib Ketahui Hal Ini! yang bisa kami bahas di bawah ini. Semoga berguna ya.