Biaya Perpanjangan Makam di TPU DKI Jakarta Lengkap Dengan Syarat Dokumennya
--
Seperti yang kita tahu, biaya penguburan jenazah di Jakarta tidak gratis. Terlebih kini, harga tanah yang melambung berbanding lurus dengan biaya pemakaman baru. Jika demikian, berapa biaya penguburan jenazah di Jakarta? Biar lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Biaya Perpanjangan Makam di TPU DKI Jakarta
Umumnya terdapat dua jenis pemakaman yang dikelola oleh pemerintah dan swasta, keduanya memiliki biaya yang berbeda, yakni.
1. Aturan Pemerintah Jakarta
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah, pengurusan pemakaman umum di Jakarta maksimal dipatok harga Rp275.000.
Angka tersebut telah meliputi biaya sewa lahan selama 3 tahun dari Rp0-100.000, biaya sewa ambulans Rp100.000, dan biaya pemakaian peralatan perawatan jenazah Rp75.000.
Sewa tanah untuk makam sendiri dibagi sesuai kategori blok yang umumnya untuk jangka waktu 3 tahun. Sementara untuk memperpanjang sewa, biaya yang dibutuhkan adalah sebesar 50 persen dari tarif retribusi awal. Dan jika apabila tidak dilakukan perpanjangan, maka tanah tersebut dapat digunakan untuk jenazah baru alias ditiban.
Baca juga: Pendidikan Ajaran PSHT Pusat Jakarta Untuk Meningkatkan Kualitas SDM
Baca juga: Daftar Susunan Pengurus PSHT Pusat Jakarta dari Berbagai Bidang
Baca juga: Struktur Organisasi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakarta Timur Terbaru 2023 dan Fungsinya
2. Pemakaman yang dikelola swasta
Biasanya pengelola swasta juga menyediakan tata dan konsep ruang dengan konsep taman asri. Biaya yang dikenakan sudah termasuk pemeliharaan serta keamanan 24 jam.
Misalnya saja, biaya pemakaman di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat dibanderol mulai dari Rp115.412.000 untuk single burial hingga Rp8.257.000.000 untuk 1 kavling dengan 18 slot.
Di sisi lain, untuk pemakaman di Al-Azhar Memorial Garden diberi harga Rp21.903.750 untuk tipe single, hingga harga Rp199.224.500 untuk tipe family.
Nah, jadi itulah informasi yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini terkait dengan biaya perpanjangan makam online dki Jakarta. Semoga membantu!