Thursday 19th of September 2024

Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat: Prosedur, Persyaratan, dan Langkah-langkah yang Harus Diikuti

×

Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat: Prosedur, Persyaratan, dan Langkah-langkah yang Harus Diikuti

--

Persyaratan

  1. Mengisi formulir F2.01;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan catatan nama pemohon harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga SIAK;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua;
  4. Fotokopi surat nikah orang tua;
  5. Surat keterangan kelahiran dari bidan, dokter dan/atau rumah sakit;
  6. Fotokopi KTP-el dengan 2 orang saksi;
  7. Apabila poin 3 tidak terpenuhi maka dapat menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri;
  8. Apabila poin 4 tidak terpenuhi maka menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;
  9. Bagi akta kelahiran yang terlambat atau lebih dari 60 hari, maka dilampirkan SK Kepala Dinas.

Baca juga: Cara Memanfaatan Sumber Daya Laut yang Baik dan Benar, Agar Tetap Terjaga Kelestariannya

Baca juga: Cara Membuat Format Label Undangan 121 Word Paling Mudah dan Praktis

Baca juga: Tutorial Ubah Warna TV Sharp Menjadi Normal Works 100%, Atasi Permasalan TV mu Pakai Cara Ini!

Prosedur

  1. Pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas verifikasi pencatatan sipil;
  2. Petugas verifikasi memeriksa berkas persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon. Namun, jika persyaratan lengkap, maka diteruskan kepada petugas atau operator entri data pencatatan sipil;
  3. Akta dan kutipan akta kelahiran dientri dan dicetak pada buku register dan blangko kutipan akta kelahiran oleh operator entri data pencatatan sipil;
  4. Akta dan kutipan akta kelahiran diserahkan kepada kepala seksi kelahiran untuk diperiksa dan diparaf;
  5. Akta dan kutipan akta kelahiran diteruskan kepala kepala bidang pelayanan pencatatan sipil untuk diparaf;
  6. Akta dan kutipan akta kelahiran diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
  7. Akta kelahiran yang telah diparaf oleh kepala seksi kelahiran, kepala bidang pelayan pencatatan sipil dan sekretaris dinas ditandatangani oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. Pemohon menerima kutipan akta kelahiran

Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU