Thursday 14th of November 2024
×

Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat: Prosedur, Persyaratan, dan Langkah-langkah yang Harus Diikuti

Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat: Prosedur, Persyaratan, dan Langkah-langkah yang Harus Diikuti

--

ASCOMAXX.com - Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi tentang mengurus akta nikah yang terlambat. Untuk kalian yang ingin mengetahui informasi lengkapnya, silahkan simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Akta nikah adalah dokumen resmi yang mendaftarkan pernikahan seseorang di mata hukum. Dokumen ini mencatat informasi penting tentang pasangan yang menikah, tanggal pernikahan, serta saksi-saksi yang hadir pada saat pernikahan dilangsungkan. Akta nikah memiliki nilai hukum dan digunakan sebagai bukti sah tentang status pernikahan seseorang.


Mengurus akta nikah yang terlambat bisa menjadi sebuah proses yang rumit, tetapi sangat penting untuk melakukannya demi menjaga legalitas pernikahan kalian. Alasan terlambatnya pengurusan akta nikah bisa beragam, mulai dari kelalaian administrasi hingga perubahan dalam hukum yang berlaku.

Baca juga: Cara Menggambar Flora dan Fauna dengan Crayon Paling Mudah Untuk Pemula

Baca juga: Cara Menggambar dengan Crayon yang Mudah dan Praktis Untuk Latihan Melukis

Baca juga: Cara Lestarikan Sumber Daya Laut, Edukasi dan Kesadaran Harus Lebih Ditingkatkan Lagi

Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

  1. Mengisi formulir permohonan F-2.12;
  2. Mengisi N1 - N5 suami dan istri (surat keterangan dari desa/kelurahan);
  3. Surat penetapan pengadilan yang dilegalisir;
  4. Paspor bagi suami dan istri orang asing;
  5. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan(dilegalisir bagi yang melampaui batas waktu);
  6. Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri yang dilegalisir;
  7. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua suami dan istri yang dilegalisir ;
  8. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri yang dilegalisir;
  9. Pas foto berdampingan uk. 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  10. Fotokopi KTP el dan KK 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas;
  11. Akta perceraian asli jika terjadi perceraian;
  12. Fotokopi akta kematian jika yang bersangkutan pernah menikah dan meninggal;
  13. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 6.000 (F-1.07).

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut prosedur yang dapat ditempuh:

  1. Petugas menerima berkas dan meneliti formulir serta persyaratan berkas pemohon. Jika sudah lengkap maka akan dilanjutkan. Jika kurang, akan dikembalikan untuk dilengkapi;
  2. Petugas operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan dilanjutkan dengan menerbitkan draf kutipan akta perkawinan;
  3. Koreksi draf kutipan akta perkawinan oleh kasi dan kabid untuk diparaf;
  4. Kabid/kasi memverifikasi berkas permohonan cetak yang lengkap dan benar yang diajukan operator secara elektronik dan diajukan kepada kepala dinas untuk ditandatangani secara elektronik;
  5. Kepala dinas menandatangani kutipan akta perkawinan secara elektronik;
  6. Operator mencetak kutipan akta perkawinan dan register akta perkawinan;
  7. Petugas mencatat ke dalam buku register perkawinan;
  8. Petugas loket menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
  9. Mengarsipkan formulir dan berkas persyaratan;
  10. Waktu penyelesaian 5 hari.

Sumber:

UPDATE TERBARU