Monday 23rd of December 2024
×

Denda Terlambat Mengurus Akta Nikah Berapa Ya? Siapkan Persyaratan dan Nominal yang Ditentukan

Denda Terlambat Mengurus Akta Nikah Berapa Ya? Siapkan Persyaratan dan Nominal yang Ditentukan

--

Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

  1. Mengisi formulir permohonan F-2.12;
  2. Mengisi N1 - N5 suami dan istri (surat keterangan dari desa/kelurahan);
  3. Surat penetapan pengadilan yang dilegalisir;
  4. Paspor bagi suami dan istri orang asing;
  5. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan(dilegalisir bagi yang melampaui batas waktu);
  6. Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri yang dilegalisir;
  7. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua suami dan istri yang dilegalisir ;
  8. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri yang dilegalisir;
  9. Pas foto berdampingan uk. 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
  10. Fotokopi KTP el dan KK 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas;
  11. Akta perceraian asli jika terjadi perceraian;
  12. Fotokopi akta kematian jika yang bersangkutan pernah menikah dan meninggal;
  13. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 6.000 (F-1.07).

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut prosedur yang dapat ditempuh:

  1. Petugas menerima berkas dan meneliti formulir serta persyaratan berkas pemohon. Jika sudah lengkap maka akan dilanjutkan. Jika kurang, akan dikembalikan untuk dilengkapi;
  2. Petugas operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan dilanjutkan dengan menerbitkan draf kutipan akta perkawinan;
  3. Koreksi draf kutipan akta perkawinan oleh kasi dan kabid untuk diparaf;
  4. Kabid/kasi memverifikasi berkas permohonan cetak yang lengkap dan benar yang diajukan operator secara elektronik dan diajukan kepada kepala dinas untuk ditandatangani secara elektronik;
  5. Kepala dinas menandatangani kutipan akta perkawinan secara elektronik;
  6. Operator mencetak kutipan akta perkawinan dan register akta perkawinan;
  7. Petugas mencatat ke dalam buku register perkawinan;
  8. Petugas loket menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
  9. Mengarsipkan formulir dan berkas persyaratan;
  10. Waktu penyelesaian 5 hari.

Baca juga: Mentahan Bunga Terate PSHT yang Keren, Pilih Gambar Favoritmu!

Baca juga: Kumpulan Gambar Mentahan Bunga Terate PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate), Bisa Buat Desain Logo yang Keren

Baca juga: Kumpulan Contoh Gambar dengan Crayon yang Mudah Untuk Belajar Melukis Pemula

Sumber:

UPDATE TERBARU