Apa Saja Kelengkapan Persyaratan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)? Berikut Mekanisme dan Prosedurnya
--
Baca juga: Tutorial Gambar Cakra PSHT Dengan Penjelasan Mudahnya di TikTok
Baca juga: Tutorial Ubah Warna TV Sharp Menjadi Normal Works 100%, Atasi Permasalan TV mu Pakai Cara Ini!
Baca juga: Tutorial Chord The Paps Lebih Dari, Alunkan Musik Reggae Dengan Gembira!
- Kunjungi website pemerintah kota atau daerah setempatmu. Misalnya, untuk Jakarta adalah https://ppid.jakarta.go.id/cek-status-permohonan-informasi
- Buat akun dan lengkapi form data diri Ada
- Bila sudah, pilih Permohonan Baru
- Isi Formulir Pendaftaran dan unggah berkasmu mengajukan SITU
- Terakhir, klik Izin Saya untuk megecek status pembuatan SITU
Demikianlah informasi mengenai cara membuat surat izin tempat usaha (SITU) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!