Cara Mengurus Surat PM1 Kelurahan Sesuai dengan Prosedur dan Aturan yang Berlaku
--
4. Isi Surat
Bagian ini menjelaskan beberapa poin penting mengenai keterangan surat yang dituju.
Baca juga: Rekomendasi 8 Pengganti Flyback 154-177B Untuk TV LG, Harga Terjangkau Kualitas Boleh Diadu
Baca juga: Rekomendasi Aplikasi Buku Pulsa Konter Untuk Catat Penjualan Paling Populer di Android dan iOS
5. Menggunakan Bahasa Baku
Surat keterangan ini wajib ditulis dengan menggunakan bahasa baku.
Surat Keterangan PM1 Kelurahan
Melansir dari berbagai sumber, surat keterangan PM1 kelurahan merupakan sebuah Surat Keterangan Data kependudukan yang biasanya digunakan untuk menerangkan orang tersebut sama tetapi ada kesalahan dalam penulisan satu atau lebih huruf dari nama ataupun tanggal lahir disalah satu dokumennya.
Syarat Mengurus Surat Keterangan PM1 Kelurahan
Adapun beberapa syarat untuk mengurus surat ini adalah sebagai berikut:
- Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
- FC KTP dan FC KK Pemohon;
- Surat Pernyataan yang berisi alasan mengajukan gugatan cerai dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon);
- FC KTP 2 orang Saksi;
- Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).