Prosedur Pembuatan Laporan Polisi Model B di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai mekanisme pembuatan laporan polisi model B yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Suatu proses penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi.
Baca juga: Kode TV Digital Solo Lengkap Dengan Daftar Kanal Favoritmu dan Cara Menangkapnya!
Baca juga: Arah Antena TV Digital Cilegon Dengan Cara Mencarinya, Ternyata Mudah!
Baca juga: Contoh Laporan Keuangan Yayasan Pendidikan Excel, Berikut Tata Cara Pembuatannya
Laporan yang disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri.
Laporan ini berbentuk formal atau implementasi dari bunyi pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Laporan polisi sendiri terbagi dua, yaitu laporan polisi model A dan laporan polisi model B. Laporan polisi model A adalah sebuah dokumen yang berisi tentang informasi tertulis berkaitan dengan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dimana pelaku pidana tertangkap tangan langsung.