Tuesday 17th of September 2024

Perbedaan Laporan Polisi Model A dan B Adalah? Berikut Penjelasan Berdasarkan Undang-Undang

×

Perbedaan Laporan Polisi Model A dan B Adalah? Berikut Penjelasan Berdasarkan Undang-Undang

--

ASCOMAXX.com – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai perbedaan laporan polisi model A dan B yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Suatu proses penyidikan tindak pidana biasanya dimulai dari adanya laporan, baik yang dilaporkan oleh korban maupun laporan yang dibuat oleh anggota polri sendiri karena menemukan peristiwa pidana, selanjutnya disebut dengan Laporan Polisi.


Baca juga: Ide Dekorasi Desain Stand Bazar Simpel yang Unik dan Kreatif, Beda dari Stand Bazar Lainnya!

Baca juga: Perbedaan Sakral Siswa dan Warga PSHT, Bantu Tentukan Tingkatan Sesuai Karakter

Baca juga: Viral! Cara Membedakan Mimi White AHA Asli/Palsu, Perhatikan dengan Baik Agar Tak Salah Beli

Laporan yang disampaikan oleh korban, akan diterima oleh Kesatuan Polri mulai dari Pos Polisi, Polsek, Polres/Polresta/Polrestabes, Polda sampai dengan Mabes Polri.

Laporan ini berbentuk formal atau implementasi dari bunyi pasal 1 ayat 24 UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Laporan yang telah dibuat oleh pelapor atau korban akan ditindak lanjut oleh penyidik atau penyelidik dengan kegiatan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan.

Sumber:

UPDATE TERBARU