Tuesday 17th of September 2024

Jenis Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat, Ternyata Begini Tugas dan Kewajiban nya!

×

Jenis Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat, Ternyata Begini Tugas dan Kewajiban nya!

--

Jenis Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat

Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari pelayanan:

  • a. informasi ketersediaan tanah;
  • b. pertimbangan teknis pertanahan;
  • c. pengukuran bidang tanah;
  • d. penetapan hak atas tanah;
  • e. pendaftaran keputusan hak atas tanah;
  • dan f. pengelolaan pengaduan.

Baca juga: Pondok Pesantren Bina Umat Yogyakarta: Profil, Visi dan Misi, Lokasi, Serta Kurikulum Pendidikan


Baca juga: Rekomendasi SPA Banjarmasin Plus Hiburan Terbaik, Miliki Terapis Cantik dan Pelayanan Paling Oke

Baca juga: Rekomendasi Agen Travel di Makassar Terbaik, Berikan Pelayanan Kunjungan Ke Luar Kota dengan Harga Terjangkau!

Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat

A. Tugas Pokok

  • Memberikan pelayanan administratif, menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan;
  • Menyiapkan koordinasi dan penyusunan program serta memberikan bimbingan, pengendalian dan pelayanan di bidang pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah;
  • Menyiapkan data, mengkoordinasikan dan menyusun rencana, memberikan bimbingan serta mengatur pengarahan lokasi dan pengendalian di bidang penatagunaan tanah;
  • Menyiapkan koordinasi dan penyusunan program serta memberikan bimbingan, pengendalian dan pelayanan di bidang pengurusan hak-hak atas tanah.

B. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan mempunyai fungsi :

Melaksanakan penyusunan program pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;

Mengkoordinasikan pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah serta pengukuran dan pendaftaran tanah;

Sumber:

UPDATE TERBARU