Jenis Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat, Ternyata Begini Tugas dan Kewajiban nya!
--
Jenis Pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat
Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri dari pelayanan:
- a. informasi ketersediaan tanah;
- b. pertimbangan teknis pertanahan;
- c. pengukuran bidang tanah;
- d. penetapan hak atas tanah;
- e. pendaftaran keputusan hak atas tanah;
- dan f. pengelolaan pengaduan.
Baca juga: Pondok Pesantren Bina Umat Yogyakarta: Profil, Visi dan Misi, Lokasi, Serta Kurikulum Pendidikan
Baca juga: Rekomendasi SPA Banjarmasin Plus Hiburan Terbaik, Miliki Terapis Cantik dan Pelayanan Paling Oke
Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat
A. Tugas Pokok
- Memberikan pelayanan administratif, menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan koordinasi dan penyusunan program serta memberikan bimbingan, pengendalian dan pelayanan di bidang pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah;
- Menyiapkan data, mengkoordinasikan dan menyusun rencana, memberikan bimbingan serta mengatur pengarahan lokasi dan pengendalian di bidang penatagunaan tanah;
- Menyiapkan koordinasi dan penyusunan program serta memberikan bimbingan, pengendalian dan pelayanan di bidang pengurusan hak-hak atas tanah.
B. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan mempunyai fungsi :
Melaksanakan penyusunan program pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
Mengkoordinasikan pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah serta pengukuran dan pendaftaran tanah;