Cara Dapat Santunan Kematian Dari Pemerintah, Begini Prosedur Lengkapnya!
--
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Surat Permohonan Santunan Kematian yang dibuat oleh Pemohon
- Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp.10.000,- serta di ketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta di legalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang ditandatangani oleh Lurah setempat dan difoto copy 1 lembar
- Fotocopy akta kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari almarhum meninggal)
Baca juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas, Cuma Butuh Syarat KTP Saja
Baca juga: 4 Daftar Aplikasi Untuk Edit KTP Terbaik 2023, Bisa Lewat HP dan Laptop Sat Set Langsung Jadi
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
- Fotocopy rekening atas nama ahli waris serta printout rekening bulan berjalan masing - masing 2 lembar
Nah sekian dulu informasi mengenai Cara Dapat Santunan Kematian Dari Pemerintah yang bisa kami sampaikan dan kami bahas disini. Semoga bermanfaat ya.