Cara Dapat Santunan Kematian Dari Pemerintah, Begini Prosedur Lengkapnya!
--
ASCOMAXX.com – Santunan kematian adalah santunan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat miskin memiliki KTP dan/atau KK yang meninggal dunia yang menunjukkan tingkat kevalidan dan kesahihan data penduduk. Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan jika ada anggota keluarga yang meninggal Dunia?
Nah kali ini akan kami berikan informasi mengenai Cara Dapat Santunan Kematian Dari Pemerintah yang akan kami bahas disini. Silahkan kamu simak disini ya.
Baca juga: Cara Membuka Pesan Enkripsi End To End di WhatsApp Paling Mudah dan 100% Langsung Work
Baca juga: Cara Membuat Lem Gigi Palsu Alami, Dijamin Melekat Erat dan Nggak Bikin Dompet Sekarat
Baca juga: Tutorial Ubah Warna TV Sharp Menjadi Normal Works 100%, Atasi Permasalan TV mu Pakai Cara Ini!
SASARAN PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
Sasaran pemberian Santunan Kematian adalah Mendiang. Mendiang adalah laki-laki atau perempuan yang meninggal dunia dan tercantum dalam Data Penduduk KSJPS dan/atau DTKS dengan syarat tertentu :
- Santunan Kematian diberikan kepada Ahli Waris.
- Ahli Waris yang dimaksud terdiri atas:suami atau istri Mendiang yang terikat dengan perkawinan yang sah;
anak kandung Mendiang; orang tua Mendiang; saudara kandung Mendiang; kakek atau nenek Mendiang dari pihak ayah atau ibu; atau paman atau bibi Mendiang dari pihak ayah atau ibu. - Dalam hal Mendiang tidak mempunyai Ahli Waris, maka Santunan Kematian diterimakan kepada salah satu pengurus RT atau pengurus RW sesuai dengan domisili Mendiang.
- Pengurus RT atau pengurus RW berkedudukan sebagai:ketua;
sekretaris; atau bendahara.