Tuesday 24th of December 2024
×

Cara Dapat Santunan Kematian Dari Pemerintah, Begini Prosedur Lengkapnya!

Cara Dapat Santunan Kematian Dari Pemerintah, Begini Prosedur Lengkapnya!

--

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Surat Permohonan Santunan Kematian yang dibuat oleh Pemohon

  • Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp.10.000,- serta di ketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta di legalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang ditandatangani oleh Lurah setempat dan difoto copy 1 lembar
  • Fotocopy akta kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari almarhum meninggal)

Baca juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas, Cuma Butuh Syarat KTP Saja


Baca juga: 4 Daftar Aplikasi Untuk Edit KTP Terbaik 2023, Bisa Lewat HP dan Laptop Sat Set Langsung Jadi

Baca juga: Syarat dan Cara Buka Rekening di TabunganKu Mandiri Terbaru 2023, Gampang Banget! Cukup Pakai e-KTP dan NIK

  • Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
  • Fotocopy rekening atas nama ahli waris serta printout rekening bulan berjalan masing - masing 2 lembar

Nah sekian dulu informasi mengenai Cara Dapat Santunan Kematian Dari Pemerintah yang bisa kami sampaikan dan kami bahas disini. Semoga bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU