Monday 23rd of December 2024
×

Berapa Dana Santunan Kematian Dari Pemerintah? Ternyata Segini Nominalnya!

Berapa Dana Santunan Kematian Dari Pemerintah? Ternyata Segini Nominalnya!

--

ASCOMAXX.com – Santunan Kematian adalah Sumbangan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Ahli waris untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Lalu berapa dana santunan yang akan di dapatkan? kini akan kami bahas disini.

Kini akan kami sampaikan mengenai Berapa Dana Santunan Kematian Dari Pemerintah? yang akan kami sampaikan disini. Silahkan kamu baca sampai selesai ya.


Baca juga: Suntik TT Untuk Calon Pengantin Bayar Berapa? Siapkan Uang Segini Untuk Biayanya!

Baca juga: Berapa Harga Tiket Xpress Air Pontianak Terbaru 2023? Berikut Besaran Nominalnya!

Baca juga: Berapa Biaya Pendidikan Pondok Pesantren Tsurayya Serang Banten Untuk Santri Putra dan Putri? Ternyata Segini Nominalnya!

WAKTU PENGURUSAN SANTUNAN KEMATIAN

  • Santunan Kematian harus diurus pada tahun ketika Mendiang meninggal dunia.
  • Apabila Mendiang meninggal dunia pada bulan Desember, pengurusan Santunan Kematian paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya.

PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN

DTKS dengan syarat tertentu memiliki syarat tertentu sebagai berikut:

  • Memiliki pekerjaan selain Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia;
  • Merupakan penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan surat permohonan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili; dan
  • Memenuhi kriteria fakir miskin paling sedikit memenuhi 5 (lima) kriteria yang dibuktikan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan ketua RW sesuai domisili.

Sumber:

UPDATE TERBARU