Berapa Dana Santunan Kematian Dari Pemerintah? Ternyata Segini Nominalnya!
--
Santunan Kematian diberikan kepada Ahli Waris.
Siapakah yang wajib mendapatkan ini? Ahli Waris yang dimaksud terdiri atas:suami atau istri Mendiang yang terikat dengan perkawinan yang sah; anak kandung Mendiang; orang tua Mendiang; saudara kandung Mendiang; kakek atau nenek Mendiang dari pihak ayah atau ibu; atau paman atau bibi Mendiang dari pihak ayah atau ibu.
Dalam hal Mendiang tidak mempunyai Ahli Waris, maka Santunan Kematian diterimakan kepada salah satu pengurus RT atau pengurus RW sesuai dengan domisili Mendiang. Pengurus RT atau pengurus RW berkedudukan sebagai:ketua; sekretaris; atau bendahara.
TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN
Tata cara memperoleh Santunan Kematian sebagai berikut:
Pemohon datang ke loket pengurusan Santunan Kematian dengan membawa persyaratan lengkap dan benar;
petugas pelayanan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
Jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka pemohon diberi uang Santunan Kematian secara langsung dalam hal masih ada uang persediaan;
Dalam hal uang persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf c habis, maka uang santunan akan diberikan setelah uang persediaan ada; dan