Uang Santunan Kematian Digunakan Untuk Apa Saja? Jangan Digunakan Sembarangan Ya!
--
Uang Santunan Kematian Digunakan Untuk Apa Saja?
- Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami, maka uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya.
Baca juga: Rincian Biaya Sekolah di SMA IT Bekasi Terbaru Lengkap Dengan Link Pendaftaran di Website Resminya
Baca juga: Alamat dan Biaya Jasa Saluran Mampet di Bandung yang Terdekat, Dijamin Sat Set dan Tidak Boncos
- Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak, maka uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya.
- Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat itu diberikan kepada ahli waris lainnya.
Itulah tadi mengenai Uang Santunan Kematian Digunakan Untuk Apa Saja? yang sudah kami bahas disini. Semoga informasi ini bisa berguna untukmu ya.