Uang Santunan Kematian Digunakan Untuk Apa Saja? Jangan Digunakan Sembarangan Ya!
--
ASCOMAXX.com – Uang duka adalah merupakan pemberian Santunan dari Pemerintah kepada keluarga/Ahli Waris penerima pensiun untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun. Lalu dana tersebut bisa di gunakan apa saja?
Kali ini akan kami bahas mengenai Uang Santunan Kematian Digunakan Untuk Apa Saja? yang akan kami bahas disini. Silahkan kamu baca sampai selesai ya.
Baca juga: Suntik TT Untuk Calon Pengantin Bayar Berapa? Siapkan Uang Segini Untuk Biayanya!
Baca juga: Berapakah Biaya Pembuatan Surat Izin Praktik Perawat? Berikut Adalah Tarif yang Diberlakukannya
Baca juga: Cara Perpanjangan Makam Online DKI Jakarta Lengkap Dengan Persyaratan, Formulir, dan Biayanya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Surat Permohonan Santunan Kematian yang dibuat oleh Pemohon
Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp.10.000,- serta di ketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta di legalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang ditandatangani oleh Lurah setempat dan difoto copy 1 lembar
- Fotocopy akta kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari almarhum meninggal)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing - masing 2 lembar
- Fotocopy rekening atas nama ahli waris serta printout rekening bulan berjalan masing - masing 2 lembar