Friday 15th of November 2024
×

Syarat dan Biaya Permohonan Duplikat Akta Cerai Terbaru 2023, Ikuti Prosedur dan Mekanisme nya Disini!

Syarat dan Biaya Permohonan Duplikat Akta Cerai Terbaru 2023, Ikuti Prosedur dan Mekanisme nya Disini!

--

SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT AKTA CERAI

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Akta Cerai dari Kepolisiam Republik Indonesia.
  • Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah untuk diterbitkan Duplikat Akta Cerai di Pengadilan Agama Magelang dikarenakan Hilang.
  • Surat pernyataan yang bersangkutan bahwa Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama Magelang sampai dengan sekarang belum dipergunakan untuk menikah, bermaterai Rp. 10.000 dana dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Kantor Urusan Agama.
  • Fotocopy KTP/SIM dan atau Kartu Identitas diri Lainnya.

Baca juga: Download Formulir Surat PM1 Kelurahan Untuk Persyaratan Pengurusan Lebih Praktis

Baca juga: 4+ Contoh Surat Cinta Untuk Pacar Laki Laki yang Romantis, Bikin Doi Kesemsem dan Makin Cinta


Baca juga: Alamat dan Biaya Jasa Saluran Mampet di Bandung yang Terdekat, Dijamin Sat Set dan Tidak Boncos

Biaya Permohonan Duplikat Akta Cerai Terbaru 2023

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :

Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Salinan Putusan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
Salinan Penetapan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar

Dalam proses perceraian, pasangan harus menunjukkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan alasan perceraian. Bukti-bukti tersebut dapat berupa perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, atau masalah-masalah lain yang membuat pernikahan tidak dapat dipertahankan.

Nah sekian dulu informasi mengenai Syarat dan Biaya Permohonan Duplikat Akta Cerai Terbaru 2023 yang bisa kami sampaikan di atas. Semoga informasi kali ini bermanfaat ya.

Sumber:

UPDATE TERBARU