Syarat dan Biaya Permohonan Duplikat Akta Cerai Terbaru 2023, Ikuti Prosedur dan Mekanisme nya Disini!
--
ASCOMAXX.com – Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Kali ini akan kami sampaikan mengenai Syarat dan Biaya Permohonan Duplikat Akta Cerai Terbaru 2023 yang akan kami bahas disini. Silahkan kamu baca artikel ini sampai selesai ya.
Baca juga: Link Format Surat Cinta Untuk Pacar Laki Laki Tinggal Edit dan Kirim, Dijamin Bikin Ayang Melting
Baca juga: Download Formulir Surat PM1 Kelurahan Untuk Persyaratan Pengurusan Lebih Praktis
Surat cerai adalah dokumen legal yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk menyatakan bahwa suatu pernikahan telah dibatalkan atau diakhiri. Dalam beberapa negara, seperti di Indonesia, surat cerai dapat dikeluarkan dengan dua cara, yaitu:
Cerai Talak : adalah jenis cerai yang diajukan oleh salah satu pihak dan dikeluarkan oleh pengadilan. Talak dapat diajukan jika terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan antara pasangan. Cerai Gugat : adalah jenis cerai yang diajukan oleh kedua belah pihak. Gugat diajukan jika kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai.