Apakah Bisa Meminta Duplikat Akta Cerai? Inilah Dia Jawabannya!
--
ASCOMAXX.com – Akta Perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan sah tentang Pencatatan Perceraian seseorang setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri. Kini akan kami bagikan mengenai Apakah Bisa Meminta Duplikat Akta Cerai? Ternyata Begini Prosedurnya! yang akan kami sampaikan disini.
Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas Kependudukn dan pencatatan sipil, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Baca juga: Apa Saja Kelengkapan Persyaratan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)? Berikut Mekanisme dan Prosedurnya
Baca juga: Download Contoh Surat Konfirmasi Pengiriman Barang yang Belum Sampai Format PDF/DOC
Sesuai dengan peraturn Menteri dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, kutipan Akta Percerian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram. Bagi orang yang telah bercerai, perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama bagi pasangan muslim dan Pengadilan negeri bagi pasangan non muslim, dan hal tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Persyaratan Permohonan Duplikat Akta Cerai
Syarat - syarat permohonan duplikat Akta Cerai :
Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
Fotocopy KTP Pemohon
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan bahwa Akta Cerai tersebut belum digunakan untuk menikah lagi.