Bagaimana Hukum Menggambar Anime dalam Islam? Berikut Penjelasan Berdasarkan Fatwa Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi
--
Hal di atas merupakan tantangan terbesar bagi Nabi Muhammad saw dalam menyebarkan agama Islam. Karena termasuk perbuatan haram, Nabi kemudian menyerukan ancaman dalam hadist seperti yang tertera di atas.
Baca juga: Rekomendasi Desain Kandang Ayam Bangkok dari Kayu, Dijamin Ternak Nyaman dan Anti Stres
Dari himpunan fatwa Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, terdapat pendapat yang menyebutkan bahwa:
"Orang yang menghiasi tembok dengan gambar atau lukisan hewan tidak perlu dipermasalahkan. Hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan sebagian orang berupa mengultuskan dan mengagungkan gambar hewan tersebut. Sedangkan melukis hewan dengan tujuan untuk digunakan menghias (tembok) maka tidak ada larangan untuk melakukannya”(Syekh Mutawalli asy-Sya’rawi, Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi, h. 591).
Berdasarkan penjelasan di atas, hukum menggambar anime dalam Islam diperbolehkan sepanjang berdasarkan pada niat dan tujuan yang tidak menyimpang dari syariat agama Islam.
Nah, itulah informasi mengenai hukum menggambar karakter anime dalam Islam yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!