Tuesday 24th of December 2024
×

Berapa Lama Proses Pengurusan Berkas di Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar? Durasinya Ternyata Cuma Segini!

Berapa Lama Proses Pengurusan Berkas di Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar? Durasinya Ternyata Cuma Segini!

--

ASCOMAXX.com - Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tanah ini wajib kamu miliki manakala membeli sebidang tanah atau berencana ingin balik nama tanah. Biasanya untuk mengurus surat tanah kamu harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional.

Disini akan kami berikan informasi mengenai Berapa Lama Proses Pengurusan Berkas di Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar? Durasinya Ternyata Cuma Segini! yang akan kami bahas disini.


Baca juga: Tarif Konsultasi Klinik Bengkel Hati Ustadz Danu dan Jam Operasionalnya Terbaru 2023, Catat Rinciannya Disini!

Baca juga: Layanan Fame SPA Batam Lengkap Dengan Daftar Tarif Per Sesi, Fasilitas, Alamat, dan CP

Baca juga: Emporium SPA Jakarta: Tarif Layanan dan Fasilitas Terbaru 2023, Serta Informasi Kontak

Layanan yang Dilakukan di BPN

Perubahan Hak Atas Tanah

No. SK: 22.1/SK-31.75.UP.02/I/2022

Syarat nya adalah sebagai berikut :

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Surat Persetujuan dari kreditor, jika dibebani Hak Tanggungan.
  • Sertifikat Asli.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
    penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • IMB atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 M2.

Sumber:

UPDATE TERBARU