Dua Anggota Polri Polda Bangka Belitung LGBT Dijatuhi Hukuman Sanksi PTDH: Melakukan Pelanggaran Tercela
--
ASCOMAXX.com – Berita mengejutkan hadir di institusi kepolisian dengan adanya kasus anggota Polri Polda Bangka Belitung yang terjerat bagian kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Langsung saja, keduanya dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung.
Kedua oknum yang tertangkap adalah Bripda RFO dan Bripda RA yang menjalin hubungan terlarang tersebut langsung dijatuhi hukuman sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran tercela.
Baca juga: Promo Steam Januari 2023 Spesial Akhir Bulan Diskon 80% yang Bikin Para Gamers Ngiler
Baca juga: Harga Tiket Billie Eilish Live at the O2 (Extended Cut) Hanya Tayang Satu Hari, Begini Cara Pesannya
Informasi terkini hadir di lingkungan kepolisian, tepatnya di anggota Polri Polda Bangka Belitung tersandung kasus LGBT. Kedua oknum yang tertangkap adalah Bripda RFO dan Bripda RA yang menjalin hubungan terlarang tersebut.