3 Rukun Waris Menurut Islam yang Wajib Dipenuhi Sebelum Pembagian Harta, Nggak Boleh Asal-asalan Ya!
--
ASCOMAXX.com – Dalam ajaran Islam, dipelajari bagaimanakah cara untuk membagi warisan dengan adil dan benar. Hal tersebut dikarenakan, agar keturunan yang mendapatkan warisan yang dimaksud tidak akan mengalami pertengkaran atau perpecahan.
Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai tabel pembagian harta warisan menurut ajaran agama Islam yang baik dan benar. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Seperti yang kita ketahui bahwa warisan bisa menjai suatu hal besar yang menyebabkan perkara besar pula jika tidak berhati – hati dalam melakukan pembagiannya. Banyak yang mengatakan bahkan warisan bisa membuat saudara kandung saling berantem hanya karena warisan.
Baca juga: Apa Hukum Islam Jika Ayah Kandung Tidak Mau Menjadi Wali Nikah? Ini Dia Dalil Sahnya!
Baca juga: Perbedaan Mandub dan Sunnah Berdasarkan Hukum Islam, Catat Biar Tidak Lupa
Baca juga: Apa Hukum Islam Suami Mengunci HP ? Ini Dia Menurut Para Ulama dan Hadistnya
Tentang Warisan
Warisan merupakan sebuah harta peninggalan dari orang tua atau pewaris kepada ahli waris. Untuk warisan ini bisa berupa apapun, bisa berupa uang, perhiasan, tanah, aset atau apa pun itu, bahkan juga hutang.
Lalu apa yang dimaksud dengan ahli waris? Ahli waris merupakan seseorang yang saat ahli waris meninggal dunia, dia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris tersebut, beragama Islam dan tidak terhalang dengan hukum menjadi seorang pewaris.