3 Rukun Waris Menurut Islam yang Wajib Dipenuhi Sebelum Pembagian Harta, Nggak Boleh Asal-asalan Ya!
--
Pasal 174 KHI mengatur mengenai golongan ahli waris yaitu:
1. Menurut hubungan darah
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda
Ditegaskan dalam ayat (2), “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
3 Rukun Waris Menurut Islam yang Wajib Dipenuhi
Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:
1. Al-muwarrits
Orang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
2. Al-wârits
Orang yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut.
Baca juga: Fenomena Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Berikut Tanggapan dari Ulama Fiqih
Baca juga: Warisan Adalah: Pengertian dan Apa Saja yang Boleh Diwariskan, Catat dengan Baik!
Baca juga: Jawabaan TTS Sesuatu yang Diwariskan Adalah? Ternyata Ini Dia Jawabannya!
3. Al-maurûts
Harta warisan atau al-maurûts adalah harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga terdekatnya.
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.