Sunday 24th of November 2024
×

Tabel Pembagian Harta Waris dalam Islam, Ada Rumus Tersendiri Untuk Setiap Ahli Waris

Tabel Pembagian Harta Waris dalam Islam, Ada Rumus Tersendiri Untuk Setiap Ahli Waris

--

Pasal 174 KHI mengatur mengenai golongan ahli waris yaitu:

1. Menurut hubungan darah


- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda

Ditegaskan dalam ayat (2), “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Baca juga: Ramalan Jodoh dengan Nama Menurut Islam Bagaimana? Berikut Penjelasan dari Buya Yahya

Baca juga: Arti Burung Masuk Rumah dalam Pandangan Islam, Benarkan Jadi Tanda Adanya Kejahatan?

Baca juga: Mengenal Kitab Fathul Izar: Penjelasan dan Isi dari Kitabnya, Belajar Pernikahan dari Sudut Pandang Islam

Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:

1. Al-muwarrits

Orang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.

2. Al-wârits

Orang yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU