Tabel Pembagian Harta Waris dalam Islam, Ada Rumus Tersendiri Untuk Setiap Ahli Waris
--
Pasal 174 KHI mengatur mengenai golongan ahli waris yaitu:
1. Menurut hubungan darah
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda
Ditegaskan dalam ayat (2), “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Baca juga: Ramalan Jodoh dengan Nama Menurut Islam Bagaimana? Berikut Penjelasan dari Buya Yahya
Baca juga: Arti Burung Masuk Rumah dalam Pandangan Islam, Benarkan Jadi Tanda Adanya Kejahatan?
Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:
1. Al-muwarrits
Orang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
2. Al-wârits
Orang yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut.