Cek Tarif Tol Cikupa Merak 2023 yang Naik Sejak 3 Januari Tahun Ini
--
ASCOMAXX.com - Berikut ini informasi mengenai tarif tol Cikupa Merak terbaru tahun ini yang mengalami kenaikan. Kenaikan tarif ini sudah berlaku sejak 3 Januari lalu, cek di sini.
Pengelola tol menyatakan informasi kenaikan tarif sudah disosialisasikan sejak 2 minggu terkahir melalui berbagai media luar ruang di sepanjang tol tersebut.
Baca juga: Mengejutkan! Jogjakarta Jadi Provinsi Termiskin di Jawa, Begini Fakta Kondisi Ekonominya
"Penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono melalui keterangan tertulis, Minggu (1/1/2023).
Penyesuaian tarif ini sudah diatur dalam SK Kepmen PUPR NO. 1751/KPST/M/2022. Adapun setiap golongan kendaraan memiliki tarif yang berbeda. Ini penjelasan setiap golongan kendaraan dikutip dari laman BPJT:
- Golongan I: sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus
- Golongan II: truk besar dengan dua gandar
- Golongan III: truk besar dengan tiga gandar
- Golongan IV: truk besar dengan empat gandar
- Golongan V: truk besar dengan lima gandar.