Inilah Alasan Perceraian yang Diterima oleh Hakim, Proses Juga Cepat dan Mudah!
--
2. Kekejaman atau Penganiayaan oleh Salah Satu Pihak
Alasan lain yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan cerai adalah ketika salah satu pasangan melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan dalam rumah tangga. Ini adalah salah satu alasan yang sering diterima oleh hakim, tetapi kalian juga harus memiliki bukti yang sah untuk mendukung klaim kekerasan dalam rumah tangga.
3. Meninggalkan Pasangan Selama 2 Tahun Berturut-turut Tanpa Alasan yang Valid
Apabila salah satu pasangan meninggalkan pasangan mereka tanpa izin dan tanpa kabar selama 2 tahun berturut-turut, hal ini dapat dijadikan alasan yang kuat untuk mengajukan gugatan cerai.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja dalam Bahasa Inggris, Singkat Padat dan Jelas!
Baca juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Latihan PSHT, Perhatikan Tata Cara Buatnya Berikut Ini!
4. Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih oleh Salah Satu Pihak
Jika salah satu pasangan, baik suami atau istri, menjalani hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih, maka ini dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai.
Hal ini disebabkan karena menjalani hukuman penjara selama 5 tahun membuat salah satu pasangan tidak dapat memenuhi kewajiban pernikahannya dengan semestinya, sehingga pihak yang lain memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai.
5. Cacat Tubuh yang Membatasi Pelaksanaan Kewajiban
Jika salah satu pasangan mengalami cacat tubuh yang menghalangi mereka untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai suami atau istri, maka ini dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai tanpa perlu bantuan pengacara.
6. Perselisihan yang Berkelanjutan
Pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga adalah hal yang wajar. Namun, jika konflik terus menerus berlanjut dan tidak ada solusi yang dapat menghentikannya, sehingga tidak ada harapan lagi untuk menjaga keluarga yang harmonis, maka ini dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan cerai.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengena alasan perceraian yang mudah dikabulkan oleh hakim. Untuk kalian yang saat ini sedang berjuang dalam melakukan pengajuan, alasan diatas bisa digunakan. Tentunya sebelum mengambil langkah ini semua harus dipertimbangkan.