Syarat Pengajuan Cerai dari Pihak Istri dan Proses Lengkapnya, Pahami Sebelum ke Pengadilan!
--
Syarat Pengajuan Cerai
Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Depok, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat.
3. Akta kelahiran anak yang terdaftar di Catatan Sipil.
4. Kartu Keluarga.
5. Bukti-bukti yang mendukung alasan gugatan perceraian.
6. Bukti penghasilan suami, jika penggugat berencana untuk menuntut nafkah kepada suami.
7. Dokumen yang menunjukkan kepemilikan harta bersama, jika penggugat mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Baca juga: Download Formulir Pengajuan Surat Izin Usaha Kecil (Mikro) dan Menengah Format PDF/Doc Gratis
Baca juga: Syarat Mengajukan Izin Usaha Industri OSS, Berikut Dokumen dan Alur Pengajuannya
Selain itu, dilansir dari situs Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B, berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN):
1. Surat gugatan dalam 6 rangkap (satu di antaranya menggunakan materai dan ditandatangani, sementara 2. 5 rangkap lainnya hanya ditandatangani).
3. Salinan softcopy gugatan dalam bentuk CD.
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) penggugat.
5. Bukti surat permulaan (misalnya, Akta Perkawinan).
6. Bukti setoran panjar perkara setelah melakukan pembayaran sesuai dengan yang tercantum dalam Surat 7. Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Cara mengajukan Perceraian
Untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dapat bervariasi tergantung pada pengadilan yang dipilih. Sesuai dengan informasi dari situs resmi Pengadilan Agama Depok, gugatan cerai dapat diajukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya.
Pemohon dapat mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika pengajuan gugatan dilakukan di Pengadilan Agama, istilah yang digunakan untuk gugatan yang diajukan oleh suami kepada istrinya adalah "Permohonan Cerai Talak," di mana suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.
Sedangkan untuk gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suaminya, istilah yang digunakan adalah "Gugatan Perceraian," di mana istri menjadi penggugat dan suami menjadi tergugat.
Penting untuk diingat bahwa gugatan cerai harus diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat, yang harus didukung oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan mengenai syarat dan cara mengajukan perceraian yang mudah dikabulkan oleh hakim. Untuk kalian yang saat ini sedang berjuang dalam melakukan pengajuan, alasan diatas bisa digunakan. Tentunya sebelum mengambil langkah ini semua harus dipertimbangkan.