Struktur Organisasi Puskesmas Sesuai dengan Aturan Pemerintah, Dilengkapi dengan Tugas Setiap Unitnya
Sabtu
16-09-2023 /
14:25 WIB
--
Baca juga: Perbedaan Resensi Buku Fiksi dan Non Fiksi Adalah? Hati-Hati! Jangan Sampai Tertukar
- Subbagian Tata Usaha sebagaimana mempunyai tugas:
- Menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha;
- Menyusun kebijakan teknis pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat;
- Menyusun rencana operasional pengelolaan UPT;
- Menyusun rencana kinerjan dan penetapan kinerja UPT;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, keumahtanggaan, prasarana, dan sarana serta hubungan masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan administrative dan fungsional di lingkungan UPT;
- Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan UPT; dan
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Tata Usaha.
- Kelompok Jabatan Fungsional:
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UPT sesuai dengan keahlian dan atau keterampilan tertentu.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahlian.
- Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
- Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai struktur organisasi puskesmas yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat!
Editor:
Waresti Rahayu