Friday 15th of November 2024
×

Struktur Organisasi Puskesmas Sesuai dengan Aturan Pemerintah, Dilengkapi dengan Tugas Setiap Unitnya

Struktur Organisasi Puskesmas Sesuai dengan Aturan Pemerintah, Dilengkapi dengan Tugas Setiap Unitnya

--

Baca juga: Link Baca Webtoon Give Me the Money Bahasa Indonesia Full Chapter, Ketika Uang dan Kekayaan Adalah Segalanya

Baca juga: Link Nonton Drama China The Nest (2023) Full Episode 1-41 Sub Indo Romansa Dalam Perang Melawan Jepang di Manchukuo


Baca juga: Perbedaan Resensi Buku Fiksi dan Non Fiksi Adalah? Hati-Hati! Jangan Sampai Tertukar

  1. Subbagian Tata Usaha sebagaimana mempunyai tugas:
    • Menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha;
    • Menyusun kebijakan teknis pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat;
    • Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat;
    • Menyusun rencana operasional pengelolaan UPT;
    • Menyusun rencana kinerjan dan penetapan kinerja UPT;
    • Menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan masyarakat;
    • Melaksanakan administrasi keuangan, kepegawaian, surat-menyurat, kearsipan, administrasi umum, perpustakaan, keumahtanggaan, prasarana, dan sarana serta hubungan masyarakat;
    • Melaksanakan pelayanan administrative dan fungsional di lingkungan UPT;
    • Menyusun laporan kinerja dan laporan tahunan UPT; dan
    • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian Tata Usaha.
  1. Kelompok Jabatan Fungsional:
    • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UPT sesuai dengan keahlian dan atau keterampilan tertentu.
    • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahlian.
    • Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
    • Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
    • Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah informasi mengenai struktur organisasi puskesmas yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat!

Sumber:

UPDATE TERBARU