Sunday 24th of November 2024
×

Apakah Hamil di Luar Nikah adalah Takdir, Ternyata Begini Penjelasannya Menurut Al Quran dan Imam Syafi’i

Apakah Hamil di Luar Nikah adalah Takdir, Ternyata Begini Penjelasannya Menurut Al Quran dan Imam Syafi’i

--

Apakah Hamil di Luar Nikah adalah Takdir

Menurut KHI bahwa wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung di nikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu wanita itu melahirkan kandugannya.

Sedangkan berdasarkan hukum Islam dalam hal ini pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambali yang mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya.


Perbedaan tersebut terjadi karena di pengaruhi oleh perbedaan dalil-dalil (Al-Qur'an dan Hadis) yang digunakan dalam menafsirkan permasalahan pernikahan hamil di luar nikah. KHI menjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3, Mazhab Syafi'i dan Hanafi, pendapat Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas.

Baca juga: Waktu Yang Tepat Untuk Cek HB Untuk Ibu Hamil, Kini Bisa Dilakukan di Puskesmas Terdekat

Baca juga: Rincian Biaya Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas Lengkap Mulai Dari Tes Darah Hingga Urine Tahun 2023

Baca juga: Cara Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas Pakai BPJS, Ikuti Prosedur Ini Bisa Dapat perawatan Gratis

Takdir Berdasarkan Kehendak Allah dan Usaha Manusia

1. Takdir Mubram

Takdir mubram adalah ketentuan takdir yang mutlak dari Allah SWT selaku pencipta semesta dan tidak bisa ditawar lagi, meskipun manusia itu telah memohon kepada-Nya.

Takdir jenis ini berkaitan erat dengan kelahiran dan kematian manusia. Bahkan bagaimana fisik bayi di dalam kandungan pun juga turut diatur dalam takdir Mubram. Hal tersebut diungkapkan pada Al-Quran surah Al-A’raf ayat 34.

2. Takdir Muallaq

Takdir Muallaq ini mempunyai perbedaan besar dengan takdir Mubram. Dalam takdir Muallaq berupa ketentuan Allah SWT yang mengikutsertakan usaha dan ikhtiar manusia. Secara tidak langsung, usaha dan doa yang dilakukan manusia, niscaya dapat mengubah takdirnya. Hal-hal yang dapat diubah melalui usaha dan doa tersebut mencangkup cita-cita dan impian seseorang, kesuksesan seseorang, hingga rezeki.

Takdir Muallaq sebenarnya telah tertulis dalam Lauhul Mahfuzh, tetapi dapat berubah lantaran dua sebab, yakni doa yang telah dipanjatkan oleh manusia secara sungguh-sungguh dan perbuatan baik yang telah dilakukan semasa hidup manusia.

Sekian informasi pada kesempatan kali ini yang membahas tentang apakah hamil diluar nikah adalah takdir. Semoga hadirnya informasi ini bisa menambah wawasan kamu. Terimakasih sudha membaca!

Sumber:

UPDATE TERBARU