Status Anak Hamil di Luar Nikah Menurut Islam adalah: Ada Perbedaan Pendapat 2 Ulama Besar
--
ASCOMAXX.com – Bagi pasangan suami istri tentunya mendapatkan kabar tentang kehamilan pasti menyenangkan bukan? Lalu, bagaimana dengan status anak hamil di luar nikah menurut islam? Simak ulasannya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Kehamilan adalah suatu masa yang selalu dinantikan banyak istri. Hal tersebut dikarenakan akan segera mendapatkan momongan yang selalu dinanti-nanti.
Menurut KHI bahwa wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung di nikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu wanita itu melahirkan kandugannya.
Baca juga: Waktu Yang Tepat Untuk Cek HB Untuk Ibu Hamil, Kini Bisa Dilakukan di Puskesmas Terdekat
Baca juga: Rincian Biaya Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas Lengkap Mulai Dari Tes Darah Hingga Urine Tahun 2023
Baca juga: Cara Cek Lab Ibu Hamil di Puskesmas Pakai BPJS, Ikuti Prosedur Ini Bisa Dapat perawatan Gratis
Sedangkan berdasarkan hukum Islam dalam hal ini pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambali yang mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya.
Perbedaan tersebut terjadi karena di pengaruhi oleh perbedaan dalil-dalil (Al-Qur'an dan Hadis) yang digunakan dalam menafsirkan permasalahan pernikahan hamil di luar nikah. KHI menjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3, Mazhab Syafi'i dan Hanafi, pendapat Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas.