Status Anak Hamil di Luar Nikah Menurut Islam adalah: Ada Perbedaan Pendapat 2 Ulama Besar
--
Status Anak Hamil di Luar Nikah Menurut Islam
Hukum Islam menggunakan dalil Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, surat At-Talaq ayat 4, Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal; (2) KHI membolehkan menikahi wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya, menurut hukum Islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya pun terjadi perbedaan pendapat diantara ke empat mazhab.
Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Mazhab Maliki dan Hanbali melarang pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.
Baca juga: Kenapa Hamil di Luar Nikah Perutnya Kecil? Ternyata Begini Alasannya!
Baca juga: Cara Menghitung Sampel Penelitian Menggunakan Rumus Slovin dengan Mudah dan Praktis
Baca juga: Kumpulan Desain Brosur Bengkel Mobil Mudah Dibuat, Promosi Jadi Makin Menarik!
Karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi. Bayi yang lahir akibat hubungan diluar nikah nasabnya kembali kepadanya.
Setiap mazhab khusus mazhab Imam Syafi’i yang digunakan di Indonesia, sepakat bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan, apabila seorang wanita dan laki-laki kawin lalu melahirkan seorang anak dalam keadaan hidup dan sempurna bentuknya sebelum enam bulan, maka anak tersebut tidak bisa dikaitkan dengan nasab atas nama suaminya.
Nah, demikianlah informasi mengenai status anak hamil di luar nikah menurut islam yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dengan baik serta selalu tetap bertaqwa kepada Allah SWT.