Struktur Organisasi Yayasan Paling Lengkap, Dilengkapi dengan Penjelasan Hak dan Kewajibannya
--
Baca juga: Mide Formatur Adalah? Berikut Pengertian dan Fungsi Tugasnya dalam Sebuah Organisasi
2. Pengurus
Berdasarkan pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan. Orang-orang yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang yang dapat melakukan perbuatan hukum.
Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.
Ketika menjalankan tugasnya, para pengurus harus mengikuti aturan dan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari yayasan. Apabila terdapat pengurus yang ditemukan melakukan tindakan menyimpang yang merugikan yayasan, maka pengurus bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan rapat pembina.
Selain bertanggung jawab atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan, pengurus juga berhak mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3. Pengawas
Pengawas merupakan organ yayasan yang memiliki tugas mengawasi para pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas juga memiliki wewenang memberikan nasihat dalam pengambilan langkah oleh para pengurus. Pada setiap yayasan, setidaknya ada satu pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam anggaran dasar.