Download Template Struktur Organisasi Yayasan PDF/DOC Gratis, Tinggal Isi Sendiri dan Print
--
Organ Yayasan
Berikut ini adalah bagian-bagian tugas dari organ yayasan:
1. Pembina
Merujuk pada pasal 28 ayat (1) UU No 28 tahun 2004, pembina adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak dapat diserahkan kepada pengurus maupun pengawas, baik itu oleh undang-undang maupun anggaran dasar.
Orang-orang yang diangkat sebagai pembina adalah para pendiri yayasan itu sendiri atau bisa juga dipilih berdasarkan keputusan rapat anggota yang mana orang tersebut dinilai memiliki kinerja yang baik dan dedikasi yang tinggi sehingga dapat mewujudkan tujuan yayasan.
Tugas dan wewenang dari pembina yayasan adalah sebagai berikut:
- memutuskan atau menyetujui perubahan anggaran dasar;
- melakukan pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas;
- menetapkan kebijakan umum yayasan yang didasarkan pada anggaran dasar yayasan;
- melakukan pengesahan terkait program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan
- menetapkan keputusan terkait penggabungan atau pembubaran yayasan.
2. Pengurus
Berdasarkan pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No 28 tahun 2004, pengurus adalah organ yayasan yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan. Orang-orang yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang yang dapat melakukan perbuatan hukum.
Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara yang diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun.