Thursday 26th of December 2024
×

Daftar Gaji Pensiunan 2023 dari Berbagai Golongan, Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya

Daftar Gaji Pensiunan 2023 dari Berbagai Golongan, Alami Kenaikan dari Tahun Sebelumnya

--

ASCOMAXX.com – Ingin mengetahui gaji pensiunan terbaru? Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai gaji pensiunan PNS terbaru 2023 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Gaji sering kali disamakan dengan istilah upah, namun pengertian gaji yang sebenarnya berbeda dengan upah. Gaji merupakan suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang atasan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.


Baca juga: Daftar Bengkel Dinamo Mobil di Kota Malang yang Buka Pada Hari Minggu, Cek Alamat Hingga Jam Operasionalnya di Sini

Baca juga: Daftar Bengkel Gitar Terdekat Di Jogjakarta, Atasi Segala Kerusakan Untuk Semua Jenis Gitar!

Baca juga: Daftar Penyanyi Dangdut Laki Laki Populer Dari Jawa Timur, Adakah Favoritmu Disini?

Untuk menambah informasi, di Indonesia sendiri ukuran gaji biasanya dilakukan dalam periode per bulan. Besaran gaji sendiri berbeda dari tiap perusahaan dan juga jabatan yang dimiliki oleh tiap orang, contohnya yaitu pensiunan PNS.

Tentang Pensiunan PNS

Pensiunan sendiri adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Pensiunan PNS mendapatkan gaji sebagai salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para abdi negara yang telah mendedikasikan dirinya pada negara.

Daftar Gaji Pensiunan PNS

Untuk daftar gajinya sendiri adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

Berikut adalah besaran gaji pokok atau gaji pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:

  • Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
  • Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
  • Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
  • Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

Sumber:

UPDATE TERBARU